Senin, 18 November 2013

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI INDONESIA

       Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel) seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 (1). Anak-anak yang memiliki perbedaan kemampuan (difabel) disediakan fasilitas pendidikan khusus disesuaikan dengan derajat dan jenis difabelnya yang disebut dengan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Lembaga pendidikan tidak hanya di tunjukkan kepada anak yang memiliki kelengkapan fisik, tetapi juga kepada anak yang memiliki keterbelakangan mental. Mereka dianggap sosok yang tidak berdaya, sehingga perlu di bantu dan di kasihani untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu di sediakan berbagai bentuk layanan pendidikan atau sekolah bagi mereka.
Pendidikan luar biasa adalah merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional, mental sosial, tetapi memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pada mulanya yang dimaksud dengan anak kebutuhan pendidikan khusus hanyalah anak yang tergolong cacat atau yang menyandang ketunaan saja. Namun, dewasa ini anak dengan kebutuhan pendidikan khusus termasuk pula anak lantib dan berbakat. Diperkirakan antara 3-7 % atau sekitar 5,5-10,5 juta anak usia di bawah 18 tahun menyandang ketunaan atau masuk kategori anak berkebutuhan khusus.
Istilah anak berkebutuhan khusus adalah klasifikasi untuk anak dan remaja secara fisik, psikologis dan atau sosial mengalami masalah serius dan menetap. Anak berkebutuhan khusus ini dapat diartikan mempunyai kekhususan dari segi kebutuhan layanan kesehatan, kebutuhan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, pendidikan inklusi, dan kebutuhan akan kesejahteraan sosial dan bantuan sosial. “Selama dua dekade terakhir istilah anak cacat telah digantikan dengan istilah anak dengan kebutuhan kesehatan khusus.



Berikut ini macam-macam pendidikan luar biasa
1.                  System pendidikan segregas
System pendidikan dimana anak berkelainan terpisah dari system pendidikan anak normal. Penyelenggaraan system pendidikan segregasi di laksanakan secara khusus dan terpisah dari penyelenggaran pendidikan untuk anak normal.
2.                  System Pendidikan Integrasi
System pendidikan luar biasa yang bertujuan memberikan pendidikan yang memungkinkan anak luar biasa memperoleh kesempatan mengikuti proses pendidikan bersama dengan siswa normal agar dapat mengembangkan diri secara optimal.
3.                  Pendidikan Inklusi (Pendidikan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus)
Pendidikan inklusi adalah termasuk hal yang baru di Indonesia umumnya. Ada beberapa pengertian mengenai pendidikan inklusi, diantaranya adalah pendidikan inklusi merupakan sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan. Hambatan yang ada bisa terkait dengan masalah etnik, gender, status sosial, kemiskinan dan lain-lain. Dengan kata lain pendidikan inklusi adalah pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.

8 komentar:

  1. Lebar posting terlalu sempit , mungkin bisa diperlebar lagi. Dan ditambahkan gadget tanggal agar lebih bagus. Tapi blog ini sudah cukup ok.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas masukannya.
      Saya sengaja tidak menambahkan gadget tanggal karena hanya akan memakan tempat.

      Hapus
  2. kalau aku boleh tahu metode pembelajaran di SLB itu gimana dan apa yang dilakukan pendidik jika peserta didik mengalami kesulitan dalam memahami materi yang diberikan ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Macam-macam SLB itu banyak,
      SLB bagian A yaitu SLB khusus untuk penderita tunanetra
      SLB bagian B yaitu SLB khusus untuk penderita tunarungu
      SLB bagian C yaitu SLB khusus untuk penderita tunagrahita
      SLB bagian D yaitu SLB khusus untuk penderita tunadaksa
      SLB bagian E yaitu SLB khusus untuk penderita tunalaras
      SLB bagian G yaitu SLB khusus untuk penderita tunaganda

      Hapus
  3. blognya sudah bagus,simpel ,menarik .
    ...

    BalasHapus
  4. sudah cukup bagus, tapi widget di blog ini rasanya kurang misalnya widget kalender dan lain-lain.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya hanya menggunakan widget yang seperlunya saja.

      Hapus